JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek atau memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur, baik bupati maupun kepala dinas.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019, kata Juru Bicara KPK Febri Diyansyah kepada waratawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (08/07).
Diharapkan, melalui pemeriksaan harta kekayaan ini dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.
Berikut jadwal pemeriksaan laporan kekayaan 37 pejabat yang beredar di kalangan wartawan: