KPK Minta Menteri Tak Usah Ngotot Jadi Ketum Parpol

Jabatan rangkap pimpinan parpol berisiko adanya benturan kepentingan.
Senin, 02 Des 2019 14:14 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Rangkap jabatan menteri di partai politik (Parpol) dinilai terlalu berisiko konflik kepentingan. Apalagi rangkap jabatan dilakukan menteri strategis.

Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN, kata salah satu Pimpinan KPK Saut Situmorang belum lama ini.

Dia mengatakan, jabatan rangkap terkait rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegitas dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) salah satu pointnya tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudent.

Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang yang mengatur, seperti Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.

Baca juga :