JAKARTA-Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitpenyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (11/07).
Dua mantan menteri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/07).
Nanti ya, kata Kwik saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Diketahui, Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).