JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin soal dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kalau bantahan sering kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/06).
Menag sebelumnya menjelaskan mengenai dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin sebagaimana dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu yang dibacakan di persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang, kata Lukman Lmelalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (04/06).
Namun, Febri menyatakan lembaganya telah mempunyai informasi yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.