JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi.
Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 miliar selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung 2013-2018 (Syahri Mulyo) terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD, dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/05).
Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung, ucap Febri.