JAKARTA- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyatakan pihaknya menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Ali mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan pihak pemohon pada sidang perdana di MK berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan, ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta hari ini, Selasa (18/06).
Dalam permohonan bertanggal 10 Juni, sambung Ali, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut dikatakan Ali tidak bisa diterima alias ditolak karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.