Krimininolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai Rizieq Shihab berupaya membangun psikologi massa. Dalam beberapa kali sidang kasus dugaan menghasut hingga terjadi kerumunan di Petamburan dan Tebet, Rizieq membangun citra seolah dizalimi.
Ini strategi yang mungkin efektif memainkan psikologi massa. Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui drama ini. Ada juga kemungkinan, orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati, kata Adrianus Meliala kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menggelar sidang kasus ini secara offline. Majelis tidak ingin kehadiran Rizieq di ruang pengadilan menimbulkan kerumunan massa.
Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik menjadi landasanRizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual atau online.
Rizieq merasa diperlakukan tidak adil, lalu meninggalkan sidang. Beberapa kali ia dan kuasa hukum meluapkan emosi. Setelah beberapa kali drama, majelis hakim akhirnya mengambulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.