Pemerintah mencegah masuknya warga negara India sekaligus pelaku perjalanan dari Negeri Anak Benua ke Indonesia mulai Sabtu (24/4). Langkah ini dilakukan untuk meminalisasi risiko penularan Covid-19 menyusul terjadinya lonjakan kasus di sana.
Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India, kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting, Minggu (25/4).
Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam tempo 14 hari sebelum masuk Indonesia. Adapun pelayanan visa bagi warga negara India disetop sejak Kamis (22/4).
Selain itu, sambung Jhoni, pemerintah membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air hanya melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, jelasnya.