Surabaya-Calon wakil presiden no 01, KH Maruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bebas dari hukuman sehingga haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.
Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik, kata Maruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/01).
Maruf mengatakan sebagai seorang warga negara, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memperoleh kebebasan.
Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat, ucapnya.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama pagi ini, Kamis (24/01). Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob.