SURABAYA-Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, ditahan selama satu kali 24 jam.
Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan satu kali 24 jam, kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Selasa (03/09) dini hari.
Penahanan kliennya itu, kata Sahid, terhitung sejak Selasa pukul 00.00 WIB, setelah diperiksa selama 12 jam itu, dan dicecar sekitar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Sahid dan tim kuasa hukum merasa kecewa atas penahanan terhadap kliennya itu meskipun hanya satu kali 24 jam.
Saya sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa, karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan, ujarnya melansir Antara.