JEMBER-Kabinet Kerja jilid II Jokowi-Maruf Amin harus diisi oleh orang-orang profesional di bidangnya baik berasal dari partai politik maupun non-parpol.
Hal itu diungkapkan Pengamat hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, Kabinet Kerja Jilid II juga harus memiliki kecakapan dalam bekerja, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, fokus pada tugasnya untuk menyukseskan program kerja presiden dan wakil presiden hingga akhir masa jabatan pada 2024 dan tidak memiliki agenda politik lain, selain yang telah ditetapkan presiden.
Kabinet profesional itu bisa saja diisi dan bersumber dari orang dengan latar belakang dari partai politik, namun orang-orang yang ditugaskan oleh parpol tersebut haruslah tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi, katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/07).