JAKARTA-Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pemohon paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/06).
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.
Hakim MK menlai dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.