JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/06).
MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Maruf selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB.
Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi, kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Awalnya, MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).
Namun akhirnya, MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung.