Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mewaspadai penyebaran virus Covid-19. Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona.
Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Adita menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan, pungkas Adita.
Beberapa varian baru virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus. Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.