Ngawur 'Benturkan' Sandi Vs Ahok soal Jalan Tol Tanpa Utang

Mantan Staf Khusus Menteri PU/PUPR mengkritisi kebijakan Ahok yang diduga banyak melanggar peraturan perundangan.
Kamis, 03 Jan 2019 12:11 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta-Membandingkan gagasancawapres nomor 02 Sandiaga Uno soal pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol tanpa hutang dengan capaian infrastruktur (pembangunan Simpang Susun Semanggi) era Gubenur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang juga dibanguntanpa utang dinilai ngawur dan tidak tepat.

Hal itu diungkapkan mantan Staf Khusus Menteri PU dan PUPR 2005-2009. Saya kritisi kebijakan Ahok ini. Ini kebijakan yang patut diduga banyak sekali melanggar peraturan perundangan. Diantaranya adalah UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, ujarnya via rilis yang diterima Jatimpos.id, Kamis (03/01/19).

Dijelaskan dia, dalam UU Perbendaharaan Negara tertera jelas apa yang dimaksud Barang Milik Negara/ Daerah. Simpang Susun Semanggi tersebut, kata dia, dibangun di atas tanah (jalan) milik negara/ daerah.

Jadi harus merujuk pada UU tersebut.Juga Kebijakan Ahok diindikasikan menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah. Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah dan juga tentang Hibah harus dicatat (diakuntasikan) dalam APBN/ APBD. Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya, terangnya.

Menurut Juru Bicara Prabowo-Sandi itu, sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide atau gagasan Cawpares Sandiaga Uno.

Baca juga :