Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, meminta seluruh pihak menyudahi polemik salat Idulfitri (Id). Menurut Ishomuddin, dalam hukum Islam, salat Id merupakan sunah muakkad.
Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang. Tetapi, boleh juga dilakukan di rumah-rumah. Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan, kata Ishomuddin ketika dihubungi, Senin (10/5) malam.
Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafii itu juga sah, sambungnya.
Menurut dia, karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, maka setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Di masa pandemi ini, kata Ishomuddin, sebaiknya masyarakat salat Id di rumah untuk menjaga kesehatan, agar tidak terinfeksi Covid-19.
Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi, jelasnya.