Rizieq Shihab dan kuasa hukum menolak persidangan secara virtual. Jika terus seperti itu, Rizieq dinilai akan mengalami kerugian. Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum, kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, siang kemarin. Sidang pun berlangsung ricuh.Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri.
Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19, ujar Indriyanto.