JEMBER-Penerapan sistem zonasi pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dinilai melanggar konstitusi dan akan menimbulkan ketidakadilan baru bagi siswa.
Sudah menjadi mahfum bahwa sejak zaman Orde Baru sekolah-sekolah favorit bertumpu bukan hanya di satu kecamatan tertentu, bahkan bisa di satu desa tertentu, kata pakar hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron, di Kabupaten Jember, Kamis (21/06).
Pasalnya, dia menjelaskan, zonasi justru menimbulkan ketidakadilan baru karena keterbatasan akses pendidikan berdasarkan zona atau wilayah.
Dengan demikian, akan menimbulkan pameo baru bahwa orang desa tidak boleh sekolah di sekolah negeri bagus yang berada di kawasan kota karena sistem zonasi, jelasnya.
Alasan lainnya, lanjut dia, fasilitas dan sarana prasarana antarsekolah juga belum merata karena faktanya hingga saat ini adanya sekolah-sekolah favorit karena memang didukung adanya prasarana dan sumber daya manusia (SDM) yang beragam.