JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merasa prihatin terhadap Baiq Nuril pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril, kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas via siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (05/07).
PBNU semula mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril.
Namun, jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini, ujar Robikin.
Dia berharap penegakan hukum dapat merasakan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law), sehingga elemen ini menjadi elemen yang penting dalam proses penegakan hukum pidana.