Pelayanan Publik Pemkab Malang Jangan Sampai Berhenti

Penahanan Rendra tidak boleh berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tugas pokok pemerintah adalah melayani.
Rabu, 17 Okt 2018 10:58 WIB Author - Fathor Rasi

Malang - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepada Wakil Bupati Malang Sanusi untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Malang.

Penyerahan SPT tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (16/10).

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengingatkan agar pelayanan publik Pemkab Malang tidak mandeg meskipun Bupati Malang Rendra Kresna kini ditahan KPK.

Jangan sampai pemerintahan itu kosong dan proses pembangunan tak jalan, katanya saat menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131.420/1104/011.2/2018 kepada Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10).

Penahanan Rendra, lanjut dia, tidak boleh berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tugas pokok pemerintah adalah melayani.

Baca juga :