Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IAW san RMY terkait insiden peluru nyasar ke dua anggota DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Keduanya diduga lalai saat latihan menembak, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Selasa (16/10).
Ia menjelaskan, penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru itu identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya cuma sepelemparan batu dari Gedung Parlemen.
IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 919, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 919.