JAKARTA-Pembataran tersangka kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy telah dicabut dan kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore.
Sebelumnya, Rommy kembali mengeluh sakit dan dibantarkan keRumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sejak Jumat (31/05).
Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/06).
Febri menjelaskan, KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pascapencabutan pembantaran tersebut.
Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung, jelas Febri.