KUPANG-Pemerintah dan DPR dinilai tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
Mengamputasi sejumlah kewenangan penting KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi melalui revisi UU KPK, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kata pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHummengutip Antara, Jumat (06/09).
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berada di ujung tanduk.
Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini, kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (05/09).
Hal seperti ini, kata dia, akan membuat kerja KPK ke depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak, karena DPR dalam sidang paripurnanya, Kamis (05/09) juga menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.