MALANG - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE), yang membatasi transaksi langsung antara pembeli dan penjual di restoran, warung makan, kedai minum, dan lainnya guna meminimalisasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (COVID-19). SE tersebut berlaku sejak 19 Maret hingga 29 Mei 2020.
Layanan pesan dan antar itu konteksnya meminimalisasi kontak antarorang. Jadi, pembatasan jarak juga kami terapkan, ucap Wali Kota Malang melalui Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto, di Malang, Jatim, Sabtu (21/3).
Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk makan di warung makan, dengan catatan pemilik warung turut mengedukasi masyarakat yang akan makan dan minum di warungnya, seperti menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan prosedur lain dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Tapi apapun itu, kami mendorong pemilik warung atau restoran melayani pembeli (pelanggan) melalui pesan antar, ucapnya.