Jakarta - Tindakan aparat mengamankan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis HAM,Robertus Robetdapat menjadi ancaman atas kebebasan sipil.
Kasus Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi, ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI sekaligus salah satu pengamat dalam tim advokasi, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (07/03).
Robet diamankan oleh aparat dan disangkakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari.
Robet tidak menyebarkan informasi apa pun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya, jelas Isnur.
Tim Advokasi menilai refleksi tersebut hanya berupa komentar atas kajian akademis atas suatu kebijakan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan.