Keputusan pemerintah membuat kebijakan pengetatan sebelum peniadaan mudik sudah tepat. Sebab, bisa mengantisipasi masyarakat pulang kampung sebelum waktu pelarangan.
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut, diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 itu. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menilai, pemerintah sudah membuat keputusan tepat. Keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Setelah mengeluarkan larangan mudik, ditambah dengan pengetatan sebelum keputusan tanggal larangan mudik, kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Sabtu (24/4).
Dia memahami, kebijakan pengetatan perlu karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei. Rahmad berharap, keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India.