Perpres 10/2021 Batasi Peredaran Miras Ilegal

Meski investasi miras dibuka, pengawasannya harus betul-betul dilaksanakan tanpa kompromi.
Selasa, 02 Mar 2021 12:47 WIB Author - Fathor Rasi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) dinilai memiliki tujuan baik. Aturan tersebut akan membatasi peredaran miras ilegal.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyampaikan, wajar kalau perpres ini menuai polemik.

Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi perpresnya. Tetapi kalau kita lihat dengan kacamata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa, kata Hendrawan dihubungi wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurut Hendrawan, dengan peraturan ini pemerintah ingin mempertegas rambu-rambunya peredaran miras ilegal. Dalam Perpres 10/2021 tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Pemerintah, lanjutnya, tentu punya pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.

Baca juga :