JAKARTA-Seorang pilot insial IR yang dibekuk di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (18/05), terancam hukuman enam tahun penjara
IR diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosia.
Ancaman maksimal enam tahun, kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/05).
Diketahui, penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan terkait aksi 22 Mei mendatang.
Polisi kemudian bergerak dan membekuk IR di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/05).