Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengajak bangsa ini untuk melakukan konsolidasi sistem presidensialisme. Hal itu mengingat sistem yang ada telah menjadikan KPK selama 20 tahun, kewenangannya melebihi presiden.
Hal itu disampaikan Fahri merespons Dokumen Keberatan atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang menyebut proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) telah terjadi maladministrasi.
Memang ini pekerjaan besar. Sejak transisi Orba ke Reformasi, hingga sekarang kita perlu pembacaan ulang yang konsolidatif. Karena sebuah sistem itu harus selalu dievaluasi. Apakah dia kuat untuk bertahan ketika menghadapi berbagai ujian, ungkap Fahri dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK, Jumat (13/8/2021).
Fahri menambahkan, konsolidasi presidensialisme diperlukan, karena kita akan meminta pertanggungjawaban presiden. Presiden jadi sentrumnya.
Karena itu saya alergi kalau ada lembaga yang melebihi presiden. UU yang lama itu seperti membuat presiden tidak bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi. Selama 20 tahun ini terkesan ada single fighter pemberantasan korupsi. Harusnya orkestrasi pemberantasan korupsi ada di mana-mana. Bukan hanya di Rasuna Said, tegas Fahri.