SURABAYA-Polisi mencekal tujuh orang ke luar negeri terkait kasus ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.
Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus ujaran rasis yang memicu kericuhan di Provinsi Papua.
Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk satu orang tersangka, kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Kamis (29/08).
Satu di anatara tujuh orang yang dicekal tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi, salah satu koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang baru ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
Enam orang yang dicekal lainnnya kita sampaikan nanti, ujar Kapolda Jatim.