SURABAYA-Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) tersangka dalam kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka VK diduga kuat menjadi provokator pemantik kerusuhan hingga menjalar ke Manokwari Papua, kata Kapolda Jatim,Irjen Pol Luki Hermawan saat meberikan keterangan pers didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, Rabu (04/09).
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka inisial TS dan SA yang kini sudah ditahan.
Tersangka VK, kata Kapolda Jatim, karena diduga menjadi provokator dengan cara menyebar foto dan diperkuat video yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.