JEMBER-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang sedang berlangsung di MK, Kamis (27/06) siang.
Secara jelas terlihat dari alat bukti keterangan saksi yaitu sebanyak 14 saksi dan keterangan ahli 2 orang yang diajukan oleh pemohon terlihat kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan terlihat tidak mampu mengarahkan mahkamah agar memiliki keyakinan mengabulkan dua petitum tersebut, kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Dr Bayu Dwi Anggono di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (27/06).
Membaca perkembangan dan peluang pemohon, lanjut dia, maka dapat dilihat dari dua hal yaitu aspek formal dan aspek substansial/materiil, dan masing-masing punya konsekuensi hukum masing-masing yaitu jika aspek formal tidak terpenuhi maka berujung permohonan tidak diterima, sementara aspek substansial jika tidak terbukti akan berujung kepada permohonan ditolak.
Dilihat dari sejak awal diajukan nya permohonan hingga sidang kelima, maka dapat dikatakan baik aspek formal maupun substansial nampak posisi pemohon lemah, ucap Dosen Fakultas Hukum Unej itu.
Selain itu, sambung dia, sebagian besar saksi bicara mengenai tuduhan 17,5 juta DPT invalid, namun dalam persidangan pemohon bahkan tidak mampu menghadirkan ke persidangan alat bukti surat/tulisan terkait dengan dugaan DPT invalid tersebut.