JAKARTA-Iuran BPJS Kesehatan resmi ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan (Menkeu) menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melansir laman setneg.go.id, Selasa (29/10), Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah diteken Presiden Jokowi per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perpres 75/2019 itu menyebut penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kemenkeu melalui Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.
Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.