PTPN dinilai bisa gugat Rizieq secara perdata

Pengamat hukum nilai PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata.
Sabtu, 20 Feb 2021 17:50 WIB Author - Fathor Rasi

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN, kata Redi kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga :