Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Operasional moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi sepanjang 6 Mei-17 Mei. Publik pun diminta sabar karena pelarangan mudik untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penularan Covid-19.
Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, esensi dari pelarangan mudik bukan pada perpindahan orang, tapi penyebaran Covid-19. Kebijakan pelarangan mudik berlaku untuk semua orang, yakni ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Keputusan larangan mudik lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan coronavirus secara nasional, kata Suryadi kepada wartawan, Jumat (9/4).
Apalagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang sebelumnya yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka kasus positif Covid-19. Pada libur Agustus, jumlah kasus meningkat 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru kasus Covid-19 naik 78%.
Sehingga pelarangan mudik ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada 2022, katanya.