Oleh:Suhendra Ratu Prawiranegara
Pengertian jalan tol secara sederhana adalah jalan bebas hambatan (freeway) yang berbayar, atau memiliki tarif tertentu sesuai peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demikianlah pengertian sederhana dari jalan tol yang terdapat di Indonesia,meskipun tidak semua jalan bebas hambatan (freeway) merupakan jalan tol, seperti terdapat di negara-negara lain diantaranya Amerika Serikat, Jerman dan Arab Saudi.
Yang membedakannya adalah bahwa jalan tol merupakan jalan berbayar atau memiliki tarif tertentu yang dikenakan secara langsung kepada pengguna jalan tol.
Tol pertama kali