JAKARTA-Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli, Jumat (19/07),diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nussalim (SJN) dalam penyidikan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Usai menjani pemeriksaan, Rizal mengaku dikonformasi soal misrepresentasi aset terkait kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SJN).
Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan. Jadi, seperti diketahui pada saat krisis, krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali, kata Rizal usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/07).
Lebih lanjut, Rizal menyinggung aturan baru oleh pemerintah saat itu yang memperbolehkan pelunasan pinjaman BLBI tersebut membayar dengan aset tidak dengan membayar tunai.
Esensinya utang ini harusnya tunai bayarnya tunai tetapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Subianto sama Ketua BPPN waktu itu Glenn Yusuf dilobi supaya tidak usah bayar tunai, tetapi bayar aset, ungkap Rizal.