Jakarta-Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hari ini, Jumat (22/03), Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy membantah terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN).
Saya punya kewenangan tidak?. Itu saja pertanyaannya, kata Rommy, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/03).
Rommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Apakah Rommy, Romahurmuziy anggota Komisi Keuangan DPR punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak?, sambungnya.
Saat dikonfirmasi soal uang suap Rp300 juta yang diterimanya, Rommy enggan menjelaskan lebih lanjut.