JAKARTA-Pemerintah untuk sementara membatasi akses media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram) sebagai tindak lanjut kerusuhan yang terjadi di Jakarta, pada Rabu, 22 Mei dini hari.
Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Rabu (22/05).
Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh pada Rabu.
Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video, ujarnya.
Berdasarkan pantauan sejak pukul 13.00 WIB, pengguna media sosial kesulitan mengakses platform Facebook.