JAKARTA-Saksi fakta pertama yang hadirkan pihak Prabowo-Sandi, Agus Maksum, diperingatkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus dinilai berbelit-belitdalam memberi keterangan saat dikonfrontir alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di MK.
Hakim anggota Saldi Isra menegur Agus saat memberi kesaksian dan saksi menafsirkan temuan kecurangan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipandang invalid saat ditanya oleh Majelis Hakim MK.
Saldi mengingatkan agar Agus tidak menafsirkan sepihak mengenai temuannya. Lebih baik saksi menjawab saja secara lugas pertanyaan dari Majelis Hakim.
Saudara saksi, sudah dibilang berulangkali, jangan menginterpretasikan pertanyaan. Sebab, apa yang disampaikan saudara saksi menjadi bahan pertimbangan. Jangan ditanya A diuraikan hingga Z, tegur Saldi.