Jakarta-Satu suara dalam Pemilu 17 April menjadi penentu masa depan Indonesia pada lima tahun mendatang.
Untuk itu, Direktur Rumah Mediasi Indonesia, M. Ridha Saleh, mengimbau rakyat Indonesia untuk menyampaikan hak pilihnya pada Pemilu Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Rabu 17 April mendatang.
Dia menjelaskan, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Pasal ini mengandung dua makna eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan, kata Ridha di Jakarta, Jakarta (15/04).