Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sengketa lahan antara Rizieq dengan PTPN VIII itu disarankan diselesaikan secara hukum.
Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut, ujar Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi kepada wartawan, Senin (28/12).
Menurut dia, jalur hukum harus ditempuh untuk memastikan kejelasan kasus tersebut.
Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim dua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan, ungkapnya.