Jakarta-Kedua tim pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi diminta bersabar untuk tidak saling mengklaim kemenangan karena masih ada dua rangkaian Pemilu yaitu perhitungan dan penetapan pemenang.
Bahkan ada kesempatan waktu bagi yang kalah untuk menggunakan hak hukumnya dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika penyelenggaraan Pemilu dianggap telah terjadi kecurangan yang terorganisir, sistemik dan meluas, kata Direktur Rumah Mediasi Indonesia, Ridha Saleh di Jakarta, Senin (22/04).
Mantan anggota Komnas HAM ini mengatakan, elite politik seyogianya menghargai masyarakat yang sudah memberikan hak pilihnya di Pemilu Legislatif dan Pilpres 17 April lalu.
Data partisipasi pemilih di Pemilu serentak 2019, sambung Ridha, cukup tinggi, yakni mencapai 80,90%. Angka itu melebihi target KPU sebesar 77,5%.
Fakta tersebut tidak bisa diartikan semata-mata karena antusiaisme masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden atau, untuk calon legislatif. Lebih dari itu harus dilihat pelaksanaan Pemilu tahun ini jauh lebih demokratis dan tingkat kepercayaan dan harapan rakyat terhadap pemerintah jauh lebih tinggi, jelasnya.