JAKARTA-Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 terancam tak bisa dilantik karena terbentur UU KPK Pasal 29 huruf e terkait usia minimal pimpinan KPK.
Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan syarat usia dalam Pasal 29 huruf UU KPK hasil revisi kedua tersebut tertulis minimal 50 tahun.
Namun, sambung pakar hukum Universitas Jember ini, dalam penulisan yang di dalam kurung adalah 40 tahun.
Sehingga terdapat dualisme yang menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum, kata Ghufron mengtip Jawapos.com, Minggu (22/09).
Untuk itu, kata pria kelahiran Sumenep Madura ini, presiden danDPR perlu untuk menyepakati dan memperjelas persyaratan usia dalam Pasal 29 huruf e pada UU KPK tersebut,sebelum mengundangkannya.