JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 24 Mei 2019.
Hadi Prabowo, Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah, PNS pusat, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan penerima tunjangan.
Pencairan THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, yakni diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.
Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan, kata Hadi di Jakarta, Rabu (15/05).
Sementara itu, terkait gaji ke-13, Hadi mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk segera menyelesaikan melakukan perubahan APBD tahun 2019.