BANDUNG-Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan terhadap terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith.
Bahar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan, kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (09/07).
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.