SURABAYA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mencatat naiknya cukai rokok pada tahun 2010 sebesar 35 persen memicu beredaran rokok ilegal sebesar 6,2 persen.
Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2012 saat cukai rokok naik sebesar 12,2 persen, peredaran rokok ilegal ikut naik sebesar 8,4 persen.
Pun di tahun 2015 dimana cukai rokok naik 8,72 persen, peredaran rokok ilegal juga naik 11,7 persen.
Selanjutnya berturut-turut di tahun 2016, 2017, dan 2018 cukai rokok naik masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen, yang berdampak semakin maraknya peredaran rokok illegal.
Setiap tahun sejak 2015, pemerintah terus menaikkan cukai rokok yang berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal. Hanya di tahun 2019 cukai tidak naik dan dampaknya positif terhadap penurunan angka peredaran rokok illegal, kata Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian dan Agrobisnis Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (11/12).