Pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) dan Indeks Moderasi Bernegara (IMB) yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dianggap janggal dan mengada-ada.
Merespons itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Aidul Fitriciada menjawab dengan mengungkap adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Terkait itu, ada hal yang harus dijawab oleh peserta tes, kemudian terkait kewajiban dasar menjaga ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, dan sebagainya, ungkap Aidul dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk Apakah Kemelut Kelompok 51 KPK Usai?, Selasa (29/6).
Aidul menambahkan, para pegawai KPK yang tidak lulus TWK kemungkinan hanya fokus pada kompetensi teknis di dalam bidang pemberantasan korupsi, ketika diuji kompetensi bidang kebangsaan bisa jadi dia tidak update.