JAKARTA- Seluruh dalil gugatan yang telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat lemah sehingga bisa dipatahkan.
Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali, kata Kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06).
Menurut Yusril, mestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat.
Soal dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil misalnya, Yusril mengatakan harus dibuktikan.
Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi, jelasnya.