Bebas, Vanessa Angel Kembali Eksis
JAKARTA - Vanessa Angel kembali eksis di media sosial setelah menghirup udara bebas, dan vonis 5 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadapnya telah habis.
Artis FTV yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini mulai aktif memposting aktivitasnya via instagram.
Vanessa bersyukur dan berterimakasih pada pengacara dan sahabat yang menguatkan dirinya selama mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Terima kasih, terima kasih tuhan Allah, terima kasih untuk pengacaraku @milano1805 dkk, ana asistenku @anakhasanah05 ,mbak lidya manajerku @lidya_manager, tante reny&keluargaku, sahabat2ku yg mengunjungiku selama ku dikurung, direnggut kebebasanku dan dibungkam selama 5bulan karena kasus ITE yg menjeratku.. melebihi apapun aku bersyukur masih ada kalian yg masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih.. dan tidak lupa ku ucapkan kepadamu bi, @bibliss bibi&keluarga, terima kasih untuk waktu dan pengertian selama aku didalam hingga saat ini.. terima kasih terima kasih terima kasih!" tulis pemilik akun @vanessaangelofficial yang terpantau Selasa (02/07).
Diketahui, Vanessa divonis pidana lima bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Mendengar putusan itu, Vanessa mengatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukum.